Nama
: Vitha A.Lontaan
Nim : 14111101078
Kelas
: Administrasi
Kebijakan Kesehatan -05
Mata
Kuliah : Wawasan IPTEK
Kegiatan Advokasi Kawasan Bebas Asap Rokok di Universitas
Sam Ratulangi Manado
I.
Latar
Belakang
Merokok
sudah tidak asing lagi di lingkungan masyarakat, terlebih khusus bagi kalangan
para anak mahasiswa yang sedang menimba ilmu di fakultasnya masing-masing.
Merokok merupakan suatu kebiasaan yang merugikan kesehatan dan penyebab utama
runtuhnya kesehatan manusia hingga menyebabkan kematian. Merokok telah terbukti
berhubungan dengan sedikitnya 25 jenis penyakit pada organ tubuh. Antara lain
kanker saluran pernafasan, bronchitis kronik serta penyakit jantung.
Selain
itu, kebiasaan merokok juga berhubungan dengan gangguan pembuluh darah di otak,
penyakit saluran pencernaan, ganguan pembuluh darah, serta kelahiran premature
dan rentan terhadap keguguran bagi para wanita yang merokok. Data WHO
menyebutkan di negara brkembang ini jumlah perokoknya 800 juta orang, hamper
tiga kali lipat negara maju.
Data
survei nasional tahun 2004 menyebutkan bahwa 63,2% laki-laki dan 4,4% perempuan
Indonesia adalah perokok. Kegiatan merokok sudah menjadi salah satu kebanggaan
atau kedewasaan bagi kelompok remaja. Sekarang sudah bukan hal yang baru jika remaja pada saat ini sudah merokok
serta kecanduan dengan rokok. Kebanyakan
remaja memulai kebiasaan merokok karena ikut-ikutan teman, selain karena
terpengaruh oleh image yang diciptakan oleh produsen rokok (misalnya,
dengan menggunakan idola remaja sebagai bintang iklan) atau karena punya
orangtua perokok. Berbagai faktor pemicu meningkatnya angka merokok pada
remaja adalah iklan dan promosi besar-besaran dari industri rokok, mudahnya
mengakses produk rokok, dan harganya yang terjangkau.
II.
Analisis
Rokok,
merupakan satu benda yang begitu populer di kalangan masyarakat. Kampus sebagai
wahana berekspresi mahasiswa dalam berbagai kegiatan seringkali memerlukan dana
besar dalam setiap pelaksanaannya, sehingga ketika ada sponsor yang berani
menawarkan dana besar pastilah menjadi sesuatu yang menggiurkan bagi mahasiswa.
Oleh karena itu tidaklah mengherankan, dengan berbagai strateginya perusahaan
rokok bermodal besar siap mendukung berbagai kegiatan yang diajukan kepada
mereka.
Survei yang dilakukan Global Health Professional Survey
(GHPS) tahun 2006 terhadap mahasiswa fakultas kedokteran di Indonesia,
menunjukkan hasil yang di luar dugaan. Survei itu melaporkan hampir separuh
(48,4 persen) mahasiswa/i kedokteran yang seharusnya menjadi ujung tombak
sosialisasi bahaya rokok, mengaku pernah merokok dan sebanyak 9,3 persen yang
menyatakan masih merokok hingga sekarang. Mahasiswa (laki-laki) yang merokok
sebanyak 21 persen dan mahasiswi 2,3 persen dengan tingkat kecanduan mencapai
33 persen atau dengan kata lain 1 dari 3 perokok tadi tergolong kecanduan
dengan parameter 30 menit bangun tidur langsung merokok. Survei yang dilakukan
Global Health Professional Survey (GHPS) tahun 2006 terhadap mahasiswa fakultas
kedokteran di Indonesia, menunjukkan hasil yang di luar dugaan. Survei itu
melaporkan hampir separuh (48,4 persen) mahasiswa/i kedokteran yang seharusnya
menjadi ujung tombak sosialisasi bahaya rokok, mengaku pernah merokok dan
sebanyak 9,3 persen yang menyatakan masih merokok hingga sekarang. Mahasiswa
(laki-laki) yang merokok sebanyak 21 persen dan mahasiswi 2,3 persen dengan
tingkat kecanduan mencapai 33 persen atau dengan kata lain 1 dari 3 perokok
tadi tergolong kecanduan dengan parameter 30 menit bangun tidur langsung
merokok.
Maka industri
rokok, di kalangan mahasiswa, adalah “nirwana“ sumber dana, sponsor yang paling
mudah mengeluarkan dana dan siap mengeluarkan dana besar untuk proposal yang
diajukan. Namun ternyata, di balik “nirwana” dana tersebut, ada sebuah aturan
dan etika yang secara terang-terang dilibas habis oleh industri rokok. Di dalam
kampus, industri rokok tidak lagi mengindahkan peraturan yang telah dibuat oleh
pemerintah, yaitu PP No. 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan.
Di dalam peraturan tersebut, tepatnya pasal 22 secara jelas dinyatakan bahwa
institusi pendidikan adalah kawasan tanpa rokok.
III.
Rekomendasi
Untuk
mengurangi dampak bahaya rokok bagi para mahasiswa Universitas Sam Ratulangi Manado
diperlukannya suatu kebijakan untuk mengurangi tingkat perokok bagi para
mahasiswa-mahasiswi. Dengan membuat peraturan seperti dilarang menrokok di area
kampus sangat diharapkan adanya kerja sama antara pihak kampus, baik Rektor
selaku kepala Universitas, Dekan selaku kepala Fakultas, para dosen-dosen,
maupun seluruh aktivis mahasiswa baik Badan Eksekutif Mahasiswa, Senat
Mahasiswa, dan seluruh mahasiswa yang ada untuk mensukseskan hal ini.
Berbagai
kegiatan dapat dilakukan guna mendukung kegiatan advokasi ini, seperti
deklarasi anti rokok, sosialisasi juga berperan penting. Dengan diadakannya
berbagai pendekatan dan sosialisasi terhadap lingkungan kampus tentang bahaya
rokok. Perlu adanya media pendukung, seperti pembuatan spanduk-spanduk dan baliho,
berbagai poster yang berkaitan dengan Bahaya mengkonsumsi rokok terhadap diri
dan lingkungan.