Kamis, 01 September 2016



Nama                     : Vitha A.Lontaan
Nim                       : 14111101078
Kelas                     : Administrasi Kebijakan Kesehatan -05
Mata Kuliah          : Wawasan IPTEK


Kegiatan Advokasi Kawasan Bebas Asap Rokok di Universitas Sam Ratulangi Manado


I.                   Latar Belakang
Merokok sudah tidak asing lagi di lingkungan masyarakat, terlebih khusus bagi kalangan para anak mahasiswa yang sedang menimba ilmu di fakultasnya masing-masing. Merokok merupakan suatu kebiasaan yang merugikan kesehatan dan penyebab utama runtuhnya kesehatan manusia hingga menyebabkan kematian. Merokok telah terbukti berhubungan dengan sedikitnya 25 jenis penyakit pada organ tubuh. Antara lain kanker saluran pernafasan, bronchitis kronik serta penyakit jantung.
Selain itu, kebiasaan merokok juga berhubungan dengan gangguan pembuluh darah di otak, penyakit saluran pencernaan, ganguan pembuluh darah, serta kelahiran premature dan rentan terhadap keguguran bagi para wanita yang merokok. Data WHO menyebutkan di negara brkembang ini jumlah perokoknya 800 juta orang, hamper tiga kali lipat negara maju.
Data survei nasional tahun 2004 menyebutkan bahwa 63,2% laki-laki dan 4,4% perempuan Indonesia adalah perokok. Kegiatan merokok sudah menjadi salah satu kebanggaan atau kedewasaan bagi kelompok remaja. Sekarang sudah bukan hal yang baru jika remaja pada saat ini sudah merokok serta kecanduan dengan rokok. Kebanyakan remaja memulai kebiasaan merokok karena ikut-ikutan teman, selain karena terpengaruh oleh image yang diciptakan oleh produsen rokok (misalnya, dengan menggunakan idola remaja sebagai bintang iklan) atau karena punya orangtua perokok. Berbagai faktor pemicu meningkatnya angka merokok pada remaja adalah iklan dan promosi besar-besaran dari industri rokok, mudahnya mengakses produk rokok, dan harganya yang terjangkau.
                 

II.                Analisis
Rokok, merupakan satu benda yang begitu populer di kalangan masyarakat. Kampus sebagai wahana berekspresi mahasiswa dalam berbagai kegiatan seringkali memerlukan dana besar dalam setiap pelaksanaannya, sehingga ketika ada sponsor yang berani menawarkan dana besar pastilah menjadi sesuatu yang menggiurkan bagi mahasiswa. Oleh karena itu tidaklah mengherankan, dengan berbagai strateginya perusahaan rokok bermodal besar siap mendukung berbagai kegiatan yang diajukan kepada mereka.
Survei yang dilakukan Global Health Professional Survey (GHPS) tahun 2006 terhadap mahasiswa fakultas kedokteran di Indonesia, menunjukkan hasil yang di luar dugaan. Survei itu melaporkan hampir separuh (48,4 persen) mahasiswa/i kedokteran yang seharusnya menjadi ujung tombak sosialisasi bahaya rokok, mengaku pernah merokok dan sebanyak 9,3 persen yang menyatakan masih merokok hingga sekarang. Mahasiswa (laki-laki) yang merokok sebanyak 21 persen dan mahasiswi 2,3 persen dengan tingkat kecanduan mencapai 33 persen atau dengan kata lain 1 dari 3 perokok tadi tergolong kecanduan dengan parameter 30 menit bangun tidur langsung merokok. Survei yang dilakukan Global Health Professional Survey (GHPS) tahun 2006 terhadap mahasiswa fakultas kedokteran di Indonesia, menunjukkan hasil yang di luar dugaan. Survei itu melaporkan hampir separuh (48,4 persen) mahasiswa/i kedokteran yang seharusnya menjadi ujung tombak sosialisasi bahaya rokok, mengaku pernah merokok dan sebanyak 9,3 persen yang menyatakan masih merokok hingga sekarang. Mahasiswa (laki-laki) yang merokok sebanyak 21 persen dan mahasiswi 2,3 persen dengan tingkat kecanduan mencapai 33 persen atau dengan kata lain 1 dari 3 perokok tadi tergolong kecanduan dengan parameter 30 menit bangun tidur langsung merokok.
Maka industri rokok, di kalangan mahasiswa, adalah “nirwana“ sumber dana, sponsor yang paling mudah mengeluarkan dana dan siap mengeluarkan dana besar untuk proposal yang diajukan. Namun ternyata, di balik “nirwana” dana tersebut, ada sebuah aturan dan etika yang secara terang-terang dilibas habis oleh industri rokok. Di dalam kampus, industri rokok tidak lagi mengindahkan peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah, yaitu PP No. 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan. Di dalam peraturan tersebut, tepatnya pasal 22 secara jelas dinyatakan bahwa institusi pendidikan adalah kawasan tanpa rokok.

III.             Rekomendasi
Untuk mengurangi dampak bahaya rokok bagi para mahasiswa Universitas Sam Ratulangi Manado diperlukannya suatu kebijakan untuk mengurangi tingkat perokok bagi para mahasiswa-mahasiswi. Dengan membuat peraturan seperti dilarang menrokok di area kampus sangat diharapkan adanya kerja sama antara pihak kampus, baik Rektor selaku kepala Universitas, Dekan selaku kepala Fakultas, para dosen-dosen, maupun seluruh aktivis mahasiswa baik Badan Eksekutif Mahasiswa, Senat Mahasiswa, dan seluruh mahasiswa yang ada untuk mensukseskan hal ini.
Berbagai kegiatan dapat dilakukan guna mendukung kegiatan advokasi ini, seperti deklarasi anti rokok, sosialisasi juga berperan penting. Dengan diadakannya berbagai pendekatan dan sosialisasi terhadap lingkungan kampus tentang bahaya rokok. Perlu adanya media pendukung, seperti pembuatan spanduk-spanduk dan baliho, berbagai poster yang berkaitan dengan Bahaya mengkonsumsi rokok terhadap diri dan lingkungan.